Akibat Menenggak Miras Oplosan, Sembilan Orang di Jepara Tewas
Senin 07 Februari 2022 14:08 WIB
A
A
A
Anggota Polisi menunjukkan miras oplosan dan seorang tersangka saat rilis kasus di Polres Jepara, Jawa Tengah, Senin (7/2/2022). Kepolisian setempat berhasil mengungkap kasus penjualan miras oplosan yang menewaskan sembilan orang dan menetapkan seorang penjual miras sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya