Intruksi Mendagri, Kota Tegal Naik ke Level Dua
Rabu 05 Januari 2022 09:10 WIB
A
A
A
Sejumlah warga naik mobil wisata di kawasan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (4/1/2022). Berdasarkan surat Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2022, sejak 4 Januari 2022 Kota Tegal naik status dari level satu (zona hijau) ke level dua sehingga aktivitas warga di ruang publik wajib menerapkan protokol kesehatan guna memutus mata rantai COVID-19.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/tom) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya