Jaga Kestabilan Listrik, Pemerintah Melarang Perusahaan untuk Ekspor Batu Bara
Selasa 04 Januari 2022 15:51 WIB
A
A
A
Pekerja memeriksa kualitas batu bara di area pengumpulan Dermaga Batu bara di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 4 Januari 2022.
Pemerintah mewajibkan perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaan pertambangan untuk mengutamakan kebutuhan batu bara dalam negeri dan melarang perusahaan untuk melakukan ekspor batu bara selama satu bulan sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022. Pelarangan ekspor batu bara dilakukan demi menjaga kehandalan pasokan listrik akibat pasokan batu bara yang menipis. (ANTARA FOTO/Nova Wahyudi) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya