Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Awal Tahun 2022, Harga Rokok Resmi Naik 12 Persen

Senin 03 Januari 2022 09:54 WIB
A
A
A

Pekerja merapihkan bungkus rokok di minimarket kawasan Pinang Ranti, Jakarta Timur, Minggu (2/1/22). Pemerintah resmi menaikkan tarif rata-rata tertimbang cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok sebesar 12 persen mulai Sabtu (1/1/22) kemarin.


Kenaikan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun Atau Klobot, Dan Tembakau Iris. 

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya