Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Meski Perayaan Tahun Baru Dilarang, Pedagang Tetap Berjualan Kembang Api

Sabtu 25 Desember 2021 20:40 WIB
A
A
A

Pedagang petasan dan kembang api di kawasan Pasar Asemka,  Jakarta,  Sabtu,  (25/12/2021). Pemerintah provinsi DKI Jakarta melarang perayaan pesta kembang api, pawai, dan arak-arakan saat libur Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pelarangan kembang api dan petasan karena dianggap dapat menimbulkan kerumunan, dan berpotensi terjadi penularan Covid-19.

 

(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya