Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wajib Tahu! Ini Aturan Lengkap Naik Pesawat saat Libur Nataru

Selasa 21 Desember 2021 18:26 WIB
A
A
A

Sejumlah penumpang saat melintas di Terminal Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Senin 20 Desember 2021.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan terkait syarat perjalanan menggunakan pesawat untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Bagi masyarakat yang hendak bepergian menggunakan pesawat, wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua). Secara umum, kebijakan pengetatan mobilitas di masa libur Nataru akan diterapkan di semua moda transportasi baik di darat, laut, udara, dan kereta api. Kebijakannya adalah pengetatan protokol kesehatan (prokes) bukan penyekatan. Karena masih mempertimbangkan kebutuhan masyarakat yang harus dipenuhi. (FOTO: SINDO/YULIANTO) (ddk)
 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya