Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Serikat Pekerja Unjukrasa Desak Pemerintah Cabut PP Nomor 36 Tahun 2021 Terkait Upah Buruh

Rabu 08 Desember 2021 18:11 WIB
A
A
A

Gabungan federasi buruh menggelar aksi demo di Kawasan Patung Kuda, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu 8 Desember 2021.

Ada tiga tuntutan yang disampaikan dalam aksi unjuk rasa hari ini. Tuntutan pertama, buruh meminta pemerintah dan DPR mencabut Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Tuntutan berikutnya, mendesak Pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Keputusan Upah Minimum 2022. (FOTO: MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (ddk)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya