Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Wahidin Halim Tetapkan UMP Banten Tahun 2022 Menjadi Rp2.460.996

Selasa 23 November 2021 08:22 WIB
A
A
A

Sejumlah karyawan berjalan saat jam pulang kerja di salah satu pabrik di Kota Tangerang, Banten, Senin (22/11/2021). Gubernur Banten Wahidin Halim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten tahun 2022 sebesar Rp2.501.203 atau naik 1,63 persen dibanding tahun 2021 yaitu sebesar Rp2.460.996 .

 

(ANTARA FOTO/Fauzan/hp) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya