Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Akan Didenda Rp500 Ribu

Selasa 26 Oktober 2021 13:05 WIB
A
A
A

Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan bermotor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (26/10/21).

 

Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama  Dirlantas Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta kembali menggelar razia uji emisi gas buang kendaraan bermotor.

 

Untuk saat ini pemilik kendaraan yang tidak lulus uji emisi gas buang belum dikenakan sanksi tilang karena masih tahap sosialisasi. Sanksi tilang baru akan diterapkan mulai 13 November 2021 atau setelah sosialisasi ini selesai yang nantinya razia akan dilakukan oleh anggota Polri.

 

Pemilik kendaraan tak lulus uji emisi gas buang akan dikenakan Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan besaran denda yang bervariasi untuk kendaraan roda dua, denda maksimal sebesar Rp 250 ribu. Sementara denda roda empat adalah Rp 500 ribu.

 

(MPI/ALDHI CHANDRA SETIAWAN) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya