Anak Dibawah 12 Tahun Bisa Masuk Tempat Wisata
Minggu 10 Oktober 2021 14:17 WIB
A
A
A
Warga bersama anaknya berwisata di kawasan Kali Besar, Kota Tua, Jakarta, Sabtu 9 Oktober 2021.
Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan diskresi bagi anak berusia di bawah 12 tahun untuk bisa masuk ke objek wisata dengan syarat harus ditemani orang tua yang sudah menerima vaksin COVID-19. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya