Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara Kasus Korupsi Bansos Covid-19

Senin 23 Agustus 2021 14:42 WIB
A
A
A

Terdakwa Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani sidang lanjutan virtual atau online di Gedung Merah Putih KPK Kuningan degan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor) Jakarta, Senin, 23//08/2021. 

 

Sidang dengan agenda mendengarkan pembacaan putusan yang dibacakan oleh  ketua majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta. .

 

 Terdakwa divonis 12 Tahun penjara dan denda 500 juta atau subsider 6  bulan kurungan penjara. 

.

Dan membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar dan jika terpidana tidak membayar pengganti selama satu bulan setelah putusan  maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti , jika tidak mencukupi maka akan dipidana 2 tahun. Serta pencabutan hak politik selama  4 tahun. 

 

Terdakwa juliari P. Batubara terbukti bersalah telah menyalahgunakan jabatanya dan terbukti menerima gratifikasi dalam kasus korupsi dana bantuan bansos penanganan Covid-19 tahun 2020.

 

 

(Foto: Sindonews/Sutikno) (hru) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya