Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi untuk PCR Rp495.000

Rabu 18 Agustus 2021 07:39 WIB
A
A
A

Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.

 

Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.

 

(Foto: MPI/Fasisal Rahman) (hru) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya