Kemenkes Tetapkan Harga Tertinggi untuk PCR Rp495.000
Rabu 18 Agustus 2021 07:39 WIB
A
A
A
Petugas melakukan swab PCR kepada warga secara drive thru di GSI Lab, Jakarta Selatan, Selasa (17/8/2021). Kementerian Kesehatan RI telah menetapkan tarif tertinggi pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) Rp.495.000 untuk Jawa dan Bali.
Sedangkan tarif untuk di luar Jawa dan Bali Rp.525.000, dengan demikian harga pemeriksaan RT-PCR turun sebanyak 45% dari harga sebelumnya.
(Foto: MPI/Fasisal Rahman) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Foto Lainnya