Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Tanggung Pajak Sewa Toko di Pusat Perbelanjaan

Jum'at 06 Agustus 2021 10:25 WIB
A
A
A

Suasana sepi terlihat di pusat perbelanjaan ITC Kuningan, Jakarta, Kamis (5/8/2021). Pemerintah menggelontorkan insentif pajak baru kepada pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19.

 

Insentif ini diberikan dalam rangka perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Sebab pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM level 4 hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

 

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan, pemerintah akan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas sewa toko di pusat perbelanjaan atau mal dengan masa pajak Juni-Agustus 2021.

 

(Foto: Okezone/Arif Julianto) (hru)  

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya