Pedagang Pasar Rangkasbitung Wajib Miliki Sertifikat Vaksin Covid-19
Jum'at 06 Agustus 2021 21:41 WIB
A
A
A
Seorang pedagang menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 miliknya di pasar tradisional Rangkasbitung, Lebak, Banten, Jumat 6 Agustus 2021.
Pemerintah Kabupaten Lebak menerapkan syarat wajib kepada para pedagang di pasar tradisional untuk memiliki sertifikat vaksin COVID-19 bagi yang mau berjualan. (ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya