Buang Sampah Sembarangan Akan Dikenakan Sanksi Adat
Senin 02 Agustus 2021 09:24 WIB
A
A
A
Warga memasang tanda larangan membuang sampah di Kampung Lere, Palu, Sulawesi Tengah, Minggu (1/8/2021). Pemerintah setempat mencanangkan target meraih Piala Adipura 2022 dan memberlakukan sanksi adat bagi pembuang sampah sembarangan berupa denda administrasi, hewan ternak atau sanksi sosial lainnya sesuai keputusan lembaga adat setempat.
(ANTARA FOTO/Basri Marzuki/rwa) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya