Pemerintah Atur Ulang Peraturan PPKM Level 4 untuk Pelaku Usaha Kuliner
Senin 26 Juli 2021 21:12 WIB
A
A
A
Warga membeli makanan di salah satu warung makan di Jakarta, Senin 26 Juli 2021.
Pemerintah menyesuaikan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 pada pelaku usaha kuliner dengan mengizinkan warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya untuk buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 20.00, menerima maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 20 menit. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra) (ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya