Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Berada di Zona PPKM Level 4, Ini yang Harus Diperhatikan

Kamis 22 Juli 2021 07:34 WIB
A
A
A

Suasana sepi kawasan Blok M saat pemberlakuan PPKM di Jakarta, Rabu (21/7/2021). Pemerintah mengeluarkan dua aturan terkait perpanjangan PPKM, diantaranya penutupan pusat perbelanjaan dan pelarangan makan ditempat bagi restoran di wilayah Jawa-Bali yang masuk PPKM level 4 dan pembukaan operasional pusat perbelanjaan hingga pukul 17.00 WIB dan pembatasan pengunjung sebesar 25 persen saat PPKM level 3 di 28 kabupaten/kota. 

 

(ANTARAFOTO/Wahyu Putro A/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya