Stasiun Bekasi Terapkan Pemberlakuan STRP untuk Penumpang Kereta
Selasa 13 Juli 2021 16:49 WIB
A
A
A
Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang yang akan menggunakan transportasi Kereta Rel Listrik (KRL) di Stasiun Bekasi, Jawa Barat, Selasa 13 Juli 2021.
Selama pemberlakuan PPKM darurat, KRL hanya melayani calon penumpang yang bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa STRP dari pemerintah setempat atau pimpinan kantor guna menekan penyebaran COVID-19. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya