Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Aturan Baru Naik KRL saat Masa PPKM Darurat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) calon penumpang di Stasiun Bojonggede, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (12/7/2021). KAI Commuter menyesuaikan syarat untuk pengguna KRL di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yaitu seluruh calon pengguna KRL wajib menunjukkan STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Daerah setempat, pimpinan instansi dan perusahaan atau kantor di sektor esensial dan kritikal.

 

(ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya