Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

PPKM Darurat, Ini Syarat Penumpang Kereta Api yang Harus Dipenuhi

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Penumpang Kereta Api duduk diantara bangku kosong di Stasiun Gubeng Surabaya, Jawa Timur, Kamis (08/7/2021). Penumpang Kereta Api mengalami penurunan tajam selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. PT KAI Daops 8 Surabaya mencatat, sejak PPKM Darurat diberlakukan hanya sekitar 1000 penumpang yang bepergian menggunakan mode transportasi Kereta Api dari Daops 8 Surabaya.

 

Selain itu, sebanyak 17 perjalanan kereta api (KA) di wilayah PT KAI Daops 8 Surabaya dibatalkan selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Dari 17 perjalanan, sembilan perjalanan jarak jauh dan delapan lokal.

 

Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif, mengatakan pada masa PPKM Darurat, selain wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau tes cepat antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, calon penumpang kereta api jarak jauh juga harus menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama. 

 

 

(Foto: Sindo/Ali Masduki) (hru) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya