Perhatian !, Covid-19 Dilarang Masuk DPR
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Spanduk bertulis COVID-19 Dilarang Masuk terpasang di pagar kompleks DPR RI, Jakarta, Jumat (9/7/2021). Spanduk yang dipasang hingga masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir pada 20 Juli 2021 tersebut dipasang sebagai pengingat bagi pekerja yang bekerja di lingkungan DPR untuk menerapkan protokol kesehatan (prokes) pencegahan penularan COVID-19.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra./hp) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya