Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Qanun Syariat Islam

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terpidana pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/7/2021). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menvonis sebanyak 15 hingga 22 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.

 

(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya