Hukuman Cambuk bagi Pelanggar Qanun Syariat Islam
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terpidana pelanggar hukum syariat islam menjalani hukuman cambuk di Taman Bustanulssalatin Banda Aceh, Aceh, Kamis (8/7/2021). Mahkamah Syariat Kota Banda Aceh menvonis sebanyak 15 hingga 22 kali hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar qanun Syariat Islam nomor 6/2014 tentang hukum jinayat.
(ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya