Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 2
Perbesar
img-1
Foto 2 / 2
Perbesar
img-2
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Bali Terapkan Wajib Surat PCR untuk Penumpang Pesawat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Penumpang pesawat membawa barang bawaan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Selasa 29 Juni 2021.
 
Gubernur Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 08 tahun 2021 yang berisi perubahan persyaratan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) melalui transportasi udara yang tiba di Bandara Ngurah Rai dengan mewajibkan mereka menunjukkan surat keterangan hasil negatif COVID-19 berdasarkan hasil uji 'swab' berbasis 'Polymerase Chain Reaction' (PCR) paling lama 2x24 jam sebelum keberangkatan mulai Rabu (30/6/2021). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya