Ziarah Dilarang saat PPKM Mikro Tetapi Ada Pengecualiannya
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Suasana lengang di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Karet Bivak, Jakarta, Minggu (27/6/2021). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang aktivitas ziarah kubur selama pengetatan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga 5 Juli 2021, tetapi pengecualian berlaku untuk proses pemakaman jenazah yang boleh disertai maksimal 10 orang pengantar.
(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/foc) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya