Pemkot Yogyakarta Pangkas Jam Operasional Kafe dan Restoran
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Barista meracik kopi di kedai Cerita Kopi Mukidi, Namburan Lor, Yogyakarta, Kamis 24 Juni 2021.
Dalam masa pengetatan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, Pemkot Yogyakarta melakukan penyesuaian aturan diantaranya pembatasan jam operasional tempat usaha seperti kafe, restoran dan layananan umum maksimal buka hingga pukul 20.00 WIB, dari semula pukul 21.00 WIB serta pengurangan kapasitas dari semula 50 persen dari kapasitas menjadi 25 persen guna menekan laju transmisi COVID-19 di Yogyakarta yang kian mengkhawatirkan. (ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya