Habib Rizieq Divonis 4 Tahun, Massa Geruduk PN Jaktim
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Polisi memblokade massa pendukung Rizieq Shihab di kawasan I Gusti Ngurah Rai saat akan menuju Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021). Massa pendukung tersebut akan menghadiri sidang vonis terhadap terdakwa Rizieq Shihab terkait kasus penyebaran kabar bohong tes swab COVID-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, Jawa Barat yang divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya