Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemkot Bogor Kembali Berlakukan Aturan Ganjil Genap Kendaraan untuk Batasi Mobilitas Warga

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas gabungan mengatur lalu lintas saat pemberlakuan aturan ganjil genap di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Jawa Barat, Sabtu 19 Juni 2021.
 
Pemkot Bogor kembali memberlakukan aturan ganjil genap untuk kendaraan roda dua dan empat pada setiap akhir pekan untuk mengurangi mobilitas warga sekaligus mengendalikan lonjakan kasus positif COVID-19 di Kota Bogor yang mencapai 204 kasus pada Kamis (17/6/2021). (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya