Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Barang bukti milik Anji.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tangan Diborgol, Anji Dihadirkan di Polres Jakarta Barat

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Anji dengan tangan diborgol dihadirkan dalam konferesni pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Rabu (16/6/21).

 

Dalam konfrensi pers Kombes Ady Wibowo mengatakan bahwa Anji memiliki ganja 30 gram yang didapatkan melalui website luar negeri bernama 

 

Kepada polisi Anji mengaku telah menggunakan ganja sejak september 2020 dengan alasan agar dirinya dapat rileks melakukan pekerjaan sebagai musisi.

 

Selain barang bukti ganja, polisi juga mendapatkan Anji memiliki buku yang membahas tentang ganja berjudul Hikayat Pohon Ganja.

 

Atas perbuatannya, Anji dijerat Pasal 111 dan Pasal 127 Undang - undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika, dengan ancaman penjara 4 hingga 12 tahun. 

 

(Foto: MPI/Aldhi Chandra Setiawan) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya