Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Empat Hacker Dibekuk Polda Jatim Usai Bobol Kartu Kredit WNA

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Empat tersangka pembobol kartu kredit ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Senin 7 Juni 2021.
 
Unit III Subdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar jaringan serta menangkap pelaku tindak pidana ilegal akses (hacker) pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA).
 
Empat hacker yang terdiri dari HTS, warga Bekasi, AD, warga Cilacap Jateng, RH, warga Pasuruan jatim dan RS, warga Solo jateng, tersebut memiliki peran berbeda dibawah koodinator HTS.
 
Dari hasil kejatahan ini, para pelaku berhasil mengeruk kartu kredit hingga ratusan juta. Bahkan pelaku utama yakni  HTS berhasil mengantongi cuan hingga Rp. 300 juta. Para tersangka mengaku, hasil kejahatan tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. 
 
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Pasal 30 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (2) Jo Pasal 48 Ayat (2). Kemudian juga Pasal 480 KUHP dan/atau pasal 55,56 KUHP. (Foto: SINDO/Ali Masduki)(ddk)
 
 
 
 
 
 
 
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya