Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Awas, Pesepeda Bisa Kena Tilang Jika Tak Patuhi Peraturan

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pesepeda memacu kecepatan saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu 30 Mei 2021.
 
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan para pesepeda (road bike) bisa ditilang dengan Pasal 229 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika tidak melewati jalur khusus sepeda saat telah resmi dioperasikan. (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya