Polda Jateng Ungkap Penjualan Kendaraan Bermotor Ilegal Antarnegara
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi (tengah) melihat kendaraan tanpa surat resmi saat gelar kasus di Desa Gadingrejo, Juwana, Pati, Jawa Tengah, Jumat 28 Mei 2021.
Polda Jateng dan Polres Pati berhasil mengungkap kasus penjualan kendaraan bermotor antarnegara tanpa dilengkapi surat resmi atau bodong dan mengamankan sebanyak sembilan tersangka serta 325 unit sepeda motor dan 41 unit mobil yang akan dikirim ke negara Timor Leste melalui Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. (ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya