Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Pembobolan Bank BNI, Maria Pauline Lumowa Dihukum 18 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus dugaan pembobolan kas Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta, lewat Letter of Credit (L/C) fiktif, Maria Pauline Lumowa menjalani sidang putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta, Senin 24 Mei 2021. 
 
Terdakwa Maria Pauline Lumowa divonis majelis hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara selama 18 tahun dan denda sebesar 800 juta subsider 4 bulan kurungan serta membayar uang pengganti 185,8 milyar subsider 7 tahun penjara. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya