Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Bebas Covid-19 Diringkus Polda Jatim

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Lima tersangka pemalsu surat keterangan bebas Covid-19 berserta barang  bukti ditunjukkan di Polda Jawa Timur, Selasa 11 Mei 2021. 
 
Subdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda jatim berhasil mengungkap sindikat penyedia surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR palsu yang mengatasnamakan RS Sheila Medika Sidoarjo.
 
Sindikat yang melibatkan mantan karyawan (OB) RS Sheila Medika, yakni NH yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu ini dijual kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR.
 
Akibat perbuatannya, kelima tersangka diancam Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara. (Foto: SINDO/Ali Masduki)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya