Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 3
Perbesar
img-1
Foto 2 / 3
Perbesar
img-2
Foto 3 / 3
Perbesar
img-3
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tidak Pakai Masker Akan Diproses Sesuai Perda yang Berlaku

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Petugas Satpol PP mengamankan seorang warga yang tidak menggunakan masker di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021). 

 

Razia gabungan tersebut untuk mengamankan warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di provinsi itu dan akan diproses sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.

 

(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya