Tidak Pakai Masker Akan Diproses Sesuai Perda yang Berlaku
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas Satpol PP mengamankan seorang warga yang tidak menggunakan masker di Pasar Raya, Padang, Sumatera Barat, Rabu (28/4/2021).
Razia gabungan tersebut untuk mengamankan warga yang tidak menggunakan masker di luar rumah terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di provinsi itu dan akan diproses sesuai Perda nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru.
(ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya