Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Larangan Mudik, KAI Wajib Kembalikan Biaya Tiket Penumpang 100%

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

penumpang berjalan di area keberangkatan Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (26/4/2021). PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI diwajibkan membatalkan jadwal keberangkatan kereta pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 dan mengembalikan 100% biaya tiket kepada penumpang yang telah membeli tiket. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan No.13/2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

 

(Foto: Sindo/Yorri Farli) (hru)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya