Ini Syarat yang Harus Diperhatikan Pelaku Perjalanan dalam Negeri
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Calon penumpang mengantre untuk melaksanakan tes GeNose C19 di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Minggu (25/4/2021). Satuan Tugas Penanganan COVID-19 mengeluarkan aturan baru terkait pengetatan syarat berlaku hasil tes COVID-19 untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan mewajibkan mereka untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR/rapid test antigen dengan sampel yang diambil maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 sebelum keberangkatan di bandara, pelabuhan, stasiun maupun rest area.
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya