Dianggap Membahayakan, Odong-Odong Dilarang Beroperasi
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Seorang pengemudi membersihkan mobil odong-odong di Jalan Taman Pancasila, Tegal, Jawa Tengah, Kamis 1 April 2021. Satlantas Polres Tegal Kota mulai 1 Mei 2021 melarang mobil odong - odong bermesin untuk beroperasi di jalan kota, karena dalam kategori kendaraan bermotor yang tidak memenuhi teknis untuk laik jalan serta membahayakan penumpang, pengemudi dan pengguna jalan lain.
(ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah) (hru)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya