Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 4
Perbesar
img-1
Foto 2 / 4
Perbesar
img-2
Foto 3 / 4
Perbesar
img-3
Foto 4 / 4
Perbesar
img-4
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Perdana Mantan Dirut BTN Maryono

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa mantan  Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk, Maryono mengikuti  sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Jakarta, Senin, 22 Maret 2021.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Maryono dan empat terdakwa lainnya telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279,6 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan. (Foto: Sindonews/Sutikno (hru)

 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya