Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

BI Terbitkan Kebijakan Pelonggaran Uang Muka Kredit Properti

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Pekerja menyelesaikan perumahan subsidi dikawasan Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin 1 Maret 2021.
 
Bank Indonesia menerbitkan kebijakan pelonggaran uang muka kredit properti, untuk rumah tapak, rumah susun, dan ruko/rukan. 
 
Kebijakan BI yang memungkinkan perbankan memberikan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan down payment (DP) atau uang muka 0 persen tersebut berlaku, mulai 1 Maret 2021 sampai 31 Desember 2021. Fasilitas DP rumah nol persen diberikan melalui kebijakan BI yang melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit dan pembiayaan Properti menjadi paling tinggi 100 persen. 
 
Jadi, perbankan bisa memberikan kredit dengan nilai setara total harga rumah alias 100 persen. (Foto: SINDO/Eko Purwanto)(ddk) 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya