Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

2025 Kendaraan Usia 10 Tahun Dilarang Beroperasi di Wilayah DKI Jakarta

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kendaraan terjebak kemacetan di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Jumat 26 Februari 2021.
 
Pemprov DKI Jakarta akan menerapkan aturan pelarangan beroperasi kendaraan yang berusia lebih dari 10 tahun yang berlaku pada 2025. Aturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.
 
Dalam beberapa waktu terakhir, Pemprov DKI Jakarta gencar melakukan uji emisi kepada banyak kendaraan. Hal itu sejalan dengan Ingub 66 tahun 2019. Dari data Dinas Lingkungan Hidup yang ditunjukkan Yogi, belum genap dua bulan 2021 berjalan, atau hingga 25 Februari kemarin, sudah 72.737 kendaraan yang melakukan uji emisi. (Foto: SINDO/Yulianto)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya