Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Kasus Suap Benih Lobster, Terdakwa Suharjito Jalani Sidang Perdana

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakswa Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito, usai menjalani sidang perdana pembacaan dakawaan, secara virtual, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis 11 Februari 2021.
 
Suharjito didakwa menyuap Edhy Prabowo selaku Menteri Kelautan dan Perikanan dan kawan-kawan, senilai Rp2,1 Milayar untuk mempercepat proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya sebagai salah satu syarat pemberian izin ekspor Benih Bening Lobster (BBL) kepada PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT. DPPP). (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya