Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang PK Ratu Atut Hadirkan Saksi Ahli Forensik Digital

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terpidana 7 tahun penjara Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mengikuti sidang lanjutan permohonan peninjauan kembali (PK) terkait kasus suap ke eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 27 Januari 2021. 
 
Sidang lanjutan PK hari ini kuasa hukum menyerahkan bukti baru (Novum) kepada majelis hakim yang meyakinkan bahwa Ratu Atut tidak terbukti terkait perkara suap penanganan sengketa hasil Pilbup Lebak, Banten. 
 
Selanjutnya menghadirkan saksi ahli forensik digital yang dihadirkan oleh kuasa hukumnya untuk dimintai atau memberikan keterangan perihal kasus tersebut. (Foto: SINDO/Sutikno)(ddk)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya