Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus hubungan sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Tersangka Kasus Asusila, Eks Pasien Wisma Atlet Terancam 6 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Tersangka JN, mantan pasien Covid-19 yang pernah dirawat di Rumah Sakit Darurat (RSD) Wisma Atlet diperlihatkan saat rilis di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).  Satreskrim Metro Jakarta Pusat menetapkan JN sebagai tersangka dalam kasus hubungan sesama jenis antara pasien COVID-19 dan perawat di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta. Atas perbuatannya, JN dijerat Pasal 36 tentang Pornografi, Pasal 45 ayat 1 dan Pasal 27 ayat 1 tentang ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya