Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Polisi menunjukan surat pemalsuan hasil rapid test antigen.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Polisi menunjukan surat pemalsuan hasil rapid test antigen.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Imam Baihaqi dihadirkan dalam gelar perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid test antigen.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemalsu Rapid Test Antigen Terancam 12 Tahun Penjara

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Mahasiswa asal Jember Imam Baihaqi, mengenakan baju tahanan ketika ditunjukkan dalam gelar perkara pemalsuan surat keterangan hasil rapid tes antigen, di Mapolda Jawa Timur, di Surabaya, Senin 11 Janauri 2021. Pemuda 24 tahun tersebut dibekuk tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim atas dugaan memanipulasi data dan melakukan pemalsuan surat hasil rapid test antigen.
 
Surat hasil rapid test antigen negatif Covid-19 dijual Rp200 per lembar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 51 Jo pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara, dengan denda Rp12 miliar, Jo pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Foto : Sindo/Ali Masduki) (hru)
 
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya