Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 6
Perbesar
img-1
PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021.
Foto 2 / 6
Perbesar
img-2
Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Foto 3 / 6
Perbesar
img-3
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Foto 4 / 6
Perbesar
img-4
Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
Foto 5 / 6
Perbesar
img-5
Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali.
Foto 6 / 6
Perbesar
img-6
Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Pemerintah Akan Perketat PSBB Jawa-Bali

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (Foto : Okezone/Arif Julianto) 

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya