Pemerintah Akan Perketat PSBB Jawa-Bali
Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Warga melinmtas di Terowongan Kendal di Jakarta, Rabu 6 Januari 2021. Pemerintah membatasi kegiatan masyarakat dengan merujuk pada aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penularan virus corona (Covid-19) di seluruh provinsi di Pulau Jawa dan Provinsi Bali. PSBB Jawa Bali ini berlaku 11 Januari sampai 25 Januari 2021. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Topik Artikel :
Foto Lainnya