Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
PT KAI mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan hasil rapid test selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat berpergian guna memutus penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Calon Penumpang Mengikuti Rapid Test di Stasiun Pasar Senen

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Calon penumpang mengikuti rapid test di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin 21 Desember 2020. PT KAI mulai 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021 mewajibkan calon penumpang KA jarak jauh menunjukkan hasil rapid test selambat-lambatnya 3 hari sebelum keberangkatan sebagai syarat berpergian guna memutus penyebaran Covid-19 pada musim libur Natal dan Tahun Baru. (Foto: SINDO/ Adam Erlangga)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya