Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan bersama terdakwa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipikor) Jakarta ,Senin 14 Desember 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan bersama terdakwa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipikor) Jakarta ,Senin 14 Desember 2020.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli IT forensik Irwan Haryanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan kedua terdakwa.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan bersama terdakwa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipikor) Jakarta ,Senin 14 Desember 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli IT forensik Irwan Haryanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan kedua terdakwa.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Lanjutan Pinangki dan Andi Irfan Hadirkan Saksi Ahli IT Forensik

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari mengikuti sidang lanjutan bersama terdakwa mantan politikus Nasdem Andi Irfan Jaya di Pengadilan Tindak Pidana Koupsi (Tipikor) Jakarta ,Senin 14 Desember 2020. Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli IT forensik Irwan Haryanto yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum untuk dimintai keterangan terkait kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan kedua terdakwa.(Foto : Sindonews/Sutikno)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya