Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra berbincang dengan kuasa hukum Krisna Murti saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk diperiksa secara silang untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra berbincang dengan kuasa hukum Krisna Murti saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra berbincang dengan kuasa hukum Krisna Murti disaksikan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Sidang Pemeriksaan Saksi Silang Perkara Surat Jalan Palsu

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A

Terdakwa perkara surat jalan palsu Djoko Soegiarto Tjandra berbincang dengan kuasa hukum Krisna Murti disaksikan terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo (kanan) saat sidang pemeriksaan saksi silang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat 27 November 2020. Ketiga terdakwa Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking untuk diperiksa secara silang untuk memberikan keterangan terhadap masing-masing terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum. (Foto : Okezone/Arif Julianto)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya