Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu.
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar.
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Denda Pelanggaran Protokol Kesehatan Mencapai Rp 4,9 miliar

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Petugas memberikan sanksi kepada pelanggar tanpa masker saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa 24 November 2020.
 
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mencatat, total denda pelanggaran protokol kesehatan mencapai Rp 4,9 miliar. Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Foto : Okezone/Arif Julianto)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Foto Lainnya