Advertisement
Advertisement
Foto 1 / 5
Perbesar
img-1
Komplotan ini mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali beraksi.
Foto 2 / 5
Perbesar
img-2
Sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Foto 3 / 5
Perbesar
img-3
Sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Foto 4 / 5
Perbesar
img-4
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
Foto 5 / 5
Perbesar
img-5
Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik Telkom Indonesia yang berada di wilayah Kota Semarang.
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
thumb-img
Advertisement

Polda Jateng Ringkus Komplotan Pencuri Kabel Telkom di Semarang

Rabu 01 Januari 2020 01:01 WIB
A
A
A
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna dan Dirreskrimum Kombes Pol Wihastono Yoga Pranoto memperlihatkan sejumlah barang bukti saat gelar pengungkapan kasus pencurian kabel milik Telkom Indonesia, di Lobby Ditreskrimum Polda Jateng, Semarang, Jawa Tengah, Kamis (12/11/2020).
 
Jajaran Polda Jateng berhasil meringkus 14 orang anggota komplotan pencuri kabel milik Telkom Indonesia yang berada di wilayah Kota Semarang. Komplotan ini mampu menggasak hingga 400 meter kabel tembaga milik BUMN tersebut dalam sekali beraksi.
 
Batang hasil curian itu sendiri dijual dengan harga Rp 83 ribu hingga Rp100 ribu per Kg di daerah Brebes dan Cirebon. Sekali mencuri dijual sampai Rp150 juta. Selain menimbulkan kerugian materiil bagi Telkom, para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian. (Foto : Koran Sindo/AHMAD ANTONI)
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Foto Lainnya